Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Warga Minta Pemprov DKI Segera Realisasikan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tembus Rawajati-Poltangan
2018-11-21 21:52:31

Lokasi proyek pembangunan jalan tembus dari Rawajati-Poltangan, Pasar Minggu Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Warga Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera dan secepatnya merealisasikan uang ganti rugi pembebasan lahan warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tembus Rawajati-Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, bahwa wacana proyek pembangunan jalan tembus tersebut telah bergulir sejak 2014 lalu. Dan jika terwujud jalan tembus ini akan menghubungkan Jalan Rawajati Timur dari Kompleks Badan Intelijen Negara (BIN) atau pelintasan Volvo hingga Poltangan Pasar Minggu.

"Saya dapat informasi dari Bina Marga itu kurang lebih di RW 06 ada 90 bidang, di RW 07 itu kurang lebih 70 bidang dan di RW 08 itu tinggal sedikit yang kurang lebih antara 15 sampai 20 bidang karena di RW 08 itu sebagian besar tanahnya sudah dimiliki oleh Bina Marga. Kurang lebih (Totalnya) 180 bidang itu masyarakat yang terkena program jalan tembus tersebut," ujar Yusuf selaku Wakil Dewan Kota Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ganti rugi yang akan diberikan kepada warga atas pembebasan lahan tersebut nilainya sekitar tiga kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pertimbangan Tim Appraisal (penilai) dari Pemprov dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Sebenarnya tidak ada penolakan warga terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tembus Rawajati - Poltangan.

Menurutnya permasalahan justru terletak pada keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam program pembangunan jalan tembus tersebut. Apalagi, proses proyek tersebut sudah tertunda hingga empat tahun lamanya.

"Alhamdulillah masyarakat juga sudah menyetujui Tinggal bagaimana pemerintah keseriusannya terutama Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat proses pembebasan tersebut," ucap Yusuf.

Pembangunan infrastruktur tersebut justru akan memberikan manfaat berupa kemudahan akses bagi para pengguna jalan, terutama dapat mempersingkat jarak dan waktu tempuh.

"Yang kami sesalkan itu setelah realisasi, pengukuran segala macam, penilaian dan kelengkapan berkas. Nah, sekarang yang dijadikan masalah warga ini adalah realisasi penggantian lahan yang belum terealisasi sampai saat ini, itu yang dikeluhkan banyak warga. Warga sendiri kepinginnya sih di tahun 2018 ini semua pembayaran harus selesai," tutur Youl Arif Fadillah, salah satu warga RT 08 RW 06 Pejaten Timur.

Ia sendiri terpaksa harus merelakan lahannya seluas 180 meter persegi terdampak pembangunan jalan tembus itu.

Oleh karena itu, mewakili warga lainnya, Youl Arif Fadillah meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera dan secepatnya menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

"Jangan sampai nunggu di Tahun Anggaran 2019, karena kan kalau 2019 otomatis kebutuhan indikator-indikator harga udah pasti berubah. Itu yang kita tidak mau. Tapi yang kita inginkan adalah di tahun 2018 ini harus cair, itu aja keinginan warga," kata Yul Arif Fadillah.

Sementara itu, Wakil Walikota Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Selatan H.Arifin mengatakan bahwa dibutuhkan keseriusan dalam program pembangunan jalan tembus Rawajati Poltangan.

Beban kendaraan yang begitu berat dan padat membuat pemerintah harus segera mencarikan solusi dengan cara mempercepat pengerjaan dan penyelesaian pembangunan.

Proses mengadaan lahan itu sudah jelas, ada regulasinya, dan tahapan itu sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi, kemudian inventarisasi dan juga sudah dipetakan sampai dimana lahan yang akan terpakai.

Pihaknya juga sudah melakukan negosiasi harga dengan warga yang terdampak pembebasan lahan dan sudah tercapai kesepakatan.

Saat ini Dinas Bina Marga sudah masuk dalam proses penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH). Jadi, jika proses ini sudah selesai, maka uang ganti rugi akan dicairkan dengan segera.

"Dalam minggu ini, sampai dengan batas akhir Desember 2018 tanggal 20-an sudah bisa dibayarkan semua 80 bidang ini, yang sudah bersedia untuk dibebaskan. Dan 10 bidang lagi belum bisa diselesaikan karena menyangkut masalah surat bukti atas hak kepemilikan tanahnya. Jadi surat atas hak kepemilikan tanahnya ini harus jelas, kalau untuk ganti ruginya," kata Arifin saat dijumpai di lokasi.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]